Thaharah Part 4
Tayammum
Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudlu’ dan mandi besar bila ada halangan, seperti sakit atau ketiadaan air untuk bersuci, misalnya karena musafir. Tayammum didasarkan pada ayat Al-Qur’an surat Al-Nisa’/4: 43:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci): sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun.” (Lihat pula ayat senada dalam QS. Al-Mâidah/5: 6)
Demikian pula riwayat sahabat ‘Ammâr bin Yâsir ra. yang bercerita di hadapan ‘Umar bin al-Khaththâb ra. bahwa dalam sebuah perjalanan ia pernah berguling-guling di atas tanah lalu shalat karena junub dan tidak mendapatkan air. Setelah kejadian ini diceritakan kepada Nabi saw, maka beliau bersabda:
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا، فَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
“Sesungguhnya cukup bagimu begini, lalu beliau pun menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah lalu meniupnya kemudian mengusap keduanya pada wajah dan kedua telapak tangannya.” (Muttafaq ‘alayh)
Dalam redaksi al-Bukhâri yang lain ada tambahan: وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً: “dan mengusap wajah dan kedua tangannya, sekali.” Sedang dalam redaksi al-Daraquthni disebutkan: ثُمَّ تَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ إلَى الرُّسْغَيْنِ : “Kemudian kamu mengusap dengan keduanya (yakni: telapak tangan) pada wajahmu dan kedua tanganmu sampai kedua pergelangan tangan.”
Berdasarkan QS. 4: 43, QS. 5: 6 dan riwayat yang disepakati al-Bukhari dan Muslim di atas, maka cara bertayammum adalah sebagai berikut:
- Mengucap basmalah (yakni bismillâhirrahmânirrahîm) sambil meletakkan kedua telapak tangan di tanah (boleh di dinding) kemudian meniup debu yang menempel di kedua telapak tangan tersebut.
- Mengusapkan kedua telapak tangan ke wajah satu kali, kemudian langsung mengusapkan ke tangan kanan lalu kiri cukup sampai pergelangan telapak tangan, masing-masing satu kali.
Hal-hal yang membatalkan tayammum,
adalah:
- Semua hal yang membatalkan wudlu.
- Menemukan air suci sebelum mengerjakan shalat. Bagi yang sudah shalat lalu menemukan air untuk bersuci pada saat waktu shalat belum lewat maka ada dua pilihan kebolehan, yakni pertama, ia boleh tidak mengulangi shalatnya lagi, dan kedua, boleh juga ia berwudlu lalu shalat lagi (HR. Abu Daud dan al-Nasa’i). Namun jika sudah bertayammum dan belum melaksanakan shalat, maka ia wajib berwudlu’. (HR. al-Bukhari, dari `Amran)
- Habis masa berlakunya, yakni satu tayammum untuk satu shalat, kecuali bila shalatnya dijama’. Menurut keterangan sahabat Ibn Abbas (HR. al-Daraquthni) dan Ibn Umar (HR. al-Bayhaqi) bahwa masa berlaku tayammum hanya untuk satu kali shalat, meskipun tidak berhadats. Inilah pendapat yang lebih kuat. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa sebagai pengganti wudlu maka masa berlaku tayammum sama dengan masa berlaku wudlu.
0 Komentar