Lokasi merupakan letak objek di permukaan bumi. Lokasi dibedakan
menjadi lokasi absolut dan lokasi relatif. Lokasi absolut merupakan letak
yang bersifat tetap terhadap sistem koordinat. Contoh dari lokasi absolut
yaitu Indonesia terletak pada 6ºLU–11ºLS dan 95ºBT–141ºBT. Letak ini tidak
akan berubah selama sistem koordinat yang digunakan sebagai dasar
perhitungan masih menggunakan garis ekuator dan meridian Greenwich.
Lokasi relatif merupakan letak tempat yang dapat berubah karena
keadaan di sekitarnya. Sebagai contoh, awalnya Kabupaten Tanatidung
termasuk dalam Provinsi Kalimantan Timur, tetapi saat ini merupakan Kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara. Selain itu, lokasi relatif memiliki
pengaruh pada nilai suatu objek. Lokasi di dekat jalan raya memiliki harga
tanah yang lebih mahal tetapi kurang sesuai untuk tempat tinggal karena
suara bising dan bahaya polusi udara dari kendaraan bermotor. Oleh
karena itu, dapat dikatakan bahwa lokasi yang berkaitan dengan keadaan
sekitarnya memiliki kelebihan dan kekurangan.
Indonesia adalah negara terluas di Asia Tenggara dengan luas daratan
sebesar 1.910.932,37 km2 dan luas lautan mencapai 5,8 juta km2
(Kemenko Maritim, 2019). Letak geografis adalah posisi suatu wilayah berdasarkan
kenyataan di permukaan bumi. Secara geografis, Indonesia berada
di antara dua benua dan dua samudra yaitu Benua Asia dan Australia
serta Samudra Hindia dan Pasifik. Letak geografis tersebut memberikan
keuntungan bagi Indonesia seperti:
Indonesia menjadi jalur perdagangan internasional
• Memiliki kebudayaan yang beragam, salah satunya bahasa,
karena adanya akulturasi budaya asing dan lokal.
• Transportasi laut semakin berkembang dan mendapat perhatian karena sebagai jalur perdagangan internasional.
Letak astronomis merupakan posisi suatu tempat
yang didasarkan pada garis lintang dan bujur. Garis
lintang merupakan garis khayal yang melingkari
bumi secara horizontal. Garis bujur merupakan garis
khayal yang melingkari bumi secara vertikal serta
menghubungkan Kutub Utara dan Kutub Selatan.
Sebagai contoh, Indonesia memiliki letak astronomis
6ºLU–11ºLS dan 95ºBT–141ºBT. Dampak letak ini
menyebabkan perbedaan waktu sehingga terdapat
tiga pembagian zona waktu di Indonesia.
Penetapan tiga zona waktu seperti sekarang ini dimulai sejak 1 Januari
1988. Penetapan zona waktu tersebut menyebabkan perbedaan waktu
beribadah, jam beraktivitas, dan tantangan komunikasi antarzona waktu.
Berikut merupakan pembagian wilayah berdasarkan zona waktu di
Indonesia:
1) Waktu Indonesia Barat (WIB)
Zona waktu ini berdasarkan garis meridian pangkal 105ºBT. Wilayah
zona waktu ini mencakup provinsi di Pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan
Barat, dan Kalimantan Tengah.
2) Waktu Indonesia Tengah (WITA)
Zona waktu ini didasarkan pada meridian pangkal 120ºBT. Cakupan
wilayahnya meliputi Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan,
Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan
provinsi-provinsi di Pulau Sulawesi.
3) Waktu Indonesia Timur (WIT)
Zona waktu yang didasarkan pada meridian pangkal 135ºBT. Wilayah
zona waktu ini mencakup provinsi di Pulau Papua dan Maluku.
0 Komentar